- I Wayan Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau, Jumat (5/5/2017).
Hukuman tersebut berupa pemberian sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.
"Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi kita cabut. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat. Itu salah satunya," kata I Wayan Dusak di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain sanksi remisi, para napi yang kabur juga diberi sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga.
"Sesuai undang-undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapa pun," tegas Dusak.
Baca juga : Android marsmallow
Detik-detik kaburnya ratusan napi
Dikutip dari Tribunnews.com, para napi yang kabur diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang.
Diketahui pula bahwa warga binaan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru itu berjumlah 1.870 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 910 tahanan dan 960 narapidana.
Kejadian ini bermula ketika para narapidana hendak melakukan salat Jumat.
Saat pintu sel tahanan dibuka, para napi lantas merangsek ke depan rutan dan kabur.
Para napi tersebut bersembunyi di rumah-rumah warga sekitar rutan.
Kini sekitar 70 narapidana telah berhasil diamankan oleh petugas.
Berikut ini video detik-detik penangkapan para napi oleh petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar